Senin, 12 April 2010

Perbankan Syariah

1. Perbedaan ekonomi islam dan konvensional

Ekonomi islam : dana yang ditempatkan dalam money market lebih besar di sector riil dibanding financial circulation, seperti pembangunan tol, jembatan dan pabrik sesuai dengna syariat islam. Pendapatan yang dihasilkan (Y) digunakan untuk saving (tabungan), zakat seperti investasi dan hasil investasi akan disalurkan sebagian untuk baitul zakat mal guna mencapai kemaslahatan umat.

Nilai-nilai system perekonomian islam :
1) Perekonomian masyarakat luas –bukan hanya masyarakat muslim- akan menjadi baik bila menggunakan kerangka kerja atau acuan norma-norma islami
2) Keadilan dan persaudaraan menyeluruh baik sosial dan ekonomi
3) Keadilan distribusi pendapatan
4) Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial

Ekonomi konvensional : dana yang ditempatkan dalam moneey market lebih besar di financial circulation di bandingkan di sektor rill seperti di bursa efek sehingga transaksi terkesan bersifat semu. Konsumen dalam menyalurkan atau mempergunakan pendapatan (Y) untuk saving, consumsi © seperti investasi dan hasil dari investasi tidak digunakan untuk zakat tetapi konsumsi.

2. Skema system keuangan islam

Islamic bank / bank syariah
Dalam melakukan kegiatan usaha mencakup tiga komponen yaitu :
a. Tabungan / funding : untuk meningkatkan jumlah dari tabungan Islamic bank menyediakan beberapa produk diantaranya wadiah seperti current account serta mudharabah yang terdiri saving account / tabungan, time deposit account (deposit berjangka)
b. Service / pelayanan : jasa layanan dari bank tanpa funding dan financing yang ditunjukkan kepada customers dalam melakukan service kepada customer Islamic bank, berprinsip wakalah (remittance / LC) Kafalah (payment bond, pernonce bond, personal bond) hawalah (factoring) Shaff ( foreign, exchange valas)
c. Financing ( pembiayaan dana) dalam menyalurkan dana ke masyarakat Islamic bank terdiri dari profit loss sharing yang mencakup mudharabah, musyafakah, dan sale purchase meliputi mudharabah slam istana ijarah

3. Riba
Adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bati atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Jenis-jenis Riba :
(riba Qardh dan riba jahiliyah)Riba Utang Piutang :
(riba fadhl dan riba nasi’ah)Riba jual beli :

1. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang
2. Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan
3. Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian

Perbedaan Bank konvensional dan syariah

Syariah
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
Profit dan falah oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

Konvensional
Investasi yg halal dan haram
Memakai perangkat bunga
Profil oriented
Hubungan dengan nasabah dlm bentuk hubungan debitor2
Tdk terdapat dewan sejenis

Bunga
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Eksistensi bunga diragukan (kaiau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk islam Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Bagi Hasil
Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengna berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan


WADIAH adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.

Jenis wadiah :
Wadiah yad al-amanah : pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.

Wadiah yad adh-dhamanah (penerima titipan / simpanan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Contoh : Current Account-Giro dan saving account-tabungan berjangka

Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif dapat dijadikan banking policy dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung, sekaligus sebagai indicator kesehatan bank terkait. Hal ini karena semakin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada penabung dalam bentuk bonus, semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut dalam investasi yang produktif dan menguntungkan.

CEK DAN BILYET GIRO
CEK : perintah bayar tanpa syarat
BG : Perintah pemindahbukuan
Perbedaan :

Cek bisa diambil tunai, BG hanya bisa dipindahbukukan.

Al Musyarakah dan Al Mudharabah
Jenis-jenis
1. a. musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih.
b. musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Terbagi menjadi :
1) Syirkah al-‘inan : kontrak dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian dan tidak harus sama porsinya. Sesuai dengan kesepakatan
2) Syirkah Mufawadhah : kesamaan dana, kerja, tanggungjawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
3) Syirkah A’maal : kontrak kerja sama dua orang seprofesi
4) Syirkah wujuh : (musyarakah piutang) yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.

1 komentar: